Pupuk Bersubsidi Diduga Ditahan Masuk di Desa Borong Tala, Petani: Kami akan Seruduk Kantor Bupati Jeneponto

Pupuk Bersubsidi Diduga Ditahan Masuk di Desa Borong Tala, Petani: Kami akan Seruduk Kantor Bupati Jeneponto
Masyarakat tani Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea akan mendatangi kantor Bupati Jeneponto sebagai bentuk protes dan rasa kekecewaannya terhadap pihak Produsen KPI Tamalatea.

JENEPONTO - Produsen KPI Tamalatea, Rina, yang melakukan penyaluran pupuk bersubsidi ke agen/pengecer diduga menahan pupuk masuk di wilayah Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Borong Tala, Syarifuddin didampingi Bendahara, Sekertaris dan warga masyarakat tani lainnya mengatakan, alasan Produsen KPI Tamalatea menahan pupuk, karena ingin mengalihkan ke pengecer lain yang sudah dia ditunjuk.

Akibat dari pengalihan pupuk dari pengecer sebelumnya kepengecer baru, sehingga kelompok tani Desa Borang Tala mengaku tidak mendapatkan lagi pupuk.

"Pupuk itu tidak masuk di Desa Borong Tala dari minggu lalu. Ibu Rina  bilang tahan dulu karena mau disalurkan ke pengecer baru, " kata Syarifuddin menirunya.

Padahal, tutur Syarifuddin sudah masuk musim kedua pemupukan tanaman, seperti tanaman padi, jagung, lombok dan bawang. 

"Kalau sampai lewat dari satu minggu ini tanaman kami tidak dipupuk, kami yakin ratusan hektare lahan petani di desa ini terancam gagal panen, " jelas Syarifuddin diyakini warga lainnya kepada media, Rabu (11/01/2023).

Masyarakat Desa Borong Tala sangat menyayangkan sikap Ibu Rina selaku pihak Produsen KPI yang telah diduga sewenang-wenang menunjuk/membentuk pengecer baru tanpa melakukan musyawarah lebih dulu.

Dia berpendapat bahwa Ibu Rina dianggap keliru karena menetapkan pengecer baru yang mempunyai kesibukan lain, mereka suami-istri berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dia kan PNS pak dan tidak ada juga anak-anaknya yang mengurusi ini pupuk. Jadi bagaimana mi nanti cara melayani masyarakat kalau kita butuh pupuk, " terangnya.

Para Petani menolak keras pengecer yang sudah dibentuk oleh Produsen KPI Tamalatea meskipun itu masih di wilayah Desa Borong Tala sendiri.

Masyarakat juga meminta kepada KPI Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mengganti Ibu Rina selaku Produsen penyalur pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Tamalatea.

"Kami sudah sepakat, semua masyarakat tani di Desa Borong Tala dan perwakilan petani dari Desa Tanammawang akan mendatangi kantor Bupati Jeneponto untuk menyampaikan keluh kesah kami, " katanya.

Adapun permintaannya, menolak pengecar baru dan mencarikan pengganti Ibu Rina sekaku Produsen KPI Tamalatea.

"Kami menolak adanya pengecer baru di Desa Borong Tala dan Ibu Rina diganti kerena kami anggap dia gagal meminimalisir penyaluran pupuk di tiga wilayah, yakni Desa Borong Tala, Desa Tanammawang dan Kelurahan Tamanroya, " bebernya.

Terpisah, Rina yang mengaku selaku Produsen KPI Tamalatea membantah tudingan masyarakat tani Borong Tala yang dialamatkan kepadanya.

"Itu tidak benar, kenapa saya mau tahan-tahan pupuknya orang apa hak saya menahan, " bantah Rina kepada media melalui via telephone whatsApp.

Baginya selaku Produsen KPI justru lebih senang kalau pupuknya cepat habis dan cepat tersalurkan ke masyarakat. 

Rina menjelaskan, ada pun kejadian minggu kemarin bahwa pengecer lama atas nama Dg Jafa menaungi tiga wilayah, sehingga masyarakat protes.

"Kan selama itu pupuk disimpan sama Dg Jaja selaku pengecer KPI yang membawahi Manjang Loe. Warga Desa Borong tidak bisa tawwa ambil pupuknya Manjang Leo, kan begitu, " kata Rina.

Sehingga Rina bilang ke Warga Borong Tala menunggu dulu karena ada pengecer baru di Desa Borong Tala sementara diproses. 

"Jadi tadi itu saya sudah kirim pupuk ke Desa Borong Tala kepengecer tapi ditarai (ditahan) sama pak Dusunnya, karena selama ini pupuk itu disimpan di pengecer lama Dg Jafa, " jelas Rina.

Warga desa Borong Tala protes karena menurutnya."Kami ini mengangkat pengecer baru tidak melalui musyawarah, " ungkap Rina.

Padahal, itu tidak mesti ada koordinasi ke Gapoktan, siapun yang melamar/bermohon mau jadi pengecer silahkan saja. "Tidak ada aturannya kalau pengangkatan pengecer harus melalui musyawarah Desa. Tidak ada ji prosedurnya, " tegas Rina.

Dan, di dalam aturan PKT tidak ada aturan yang mengharuskan pengecer tidak boleh PNS, pada intinya mereka bisa bermodal.

"Saya juga maklumi kalau masyarakat bilang begitu dek wajar ji karena mungkin mereka tidak paham, " katanya. 

"Intinya saya dek bagaimana semua masyarakat tani mendapatkan pupuk, itu ji saya. Saya tidak ada maksud lain, " tambahnya. 


Penulis: Syamsir

jeneponto sulsel
Muh. Andhi Syam

Muh. Andhi Syam

Artikel Sebelumnya

Pemerintah Daerah Programkan Lumbung Pangan...

Artikel Berikutnya

Oknum Kades dan Aparat Desa di Jeneponto...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

Tags