JENEPONTO - Perihal salah seorang aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dilingkup DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, hingga kini kuasa hukum korban dan korban sendiri belum menemukan titik terang dari Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto.
Padahal, aduan tersebut yang dialamatkan kepada Ketua BK DPRD Jeneponto masuk sejak, 14 Juli 2022, sampai 26 Juli 2022.
Menyikapi hal itu, Rais Aljihad yang merupakan salah satu Pamuda Aktivis di Janeponto angkat bicara tentang kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto yang selama ini dianggap gagal.
Lewat rilisnya yang dikirim melalui pesan via whatsApp pada Selasa (25/10/2022). Rais Aljihad mengatakan, sangat menyayangkan kinerja ketua Badan Kehormatan selaku dewan perwakilan rakyat yang sama sekali tidak memperlihat kinerjanya.
"Kami ini berbica atas dasar amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mau dalam mau peraturan pemerintah (PP) No 71 tahun 2000 tentang hak pengawasan Masyarakat, " tulisnya kepada media ini [18.45].
Di mana ungkap Rais bahwa sejak, 14 Juli 2022 - 26 Juli 2022 salah satu korban melakukan persuratan ke BK terkait dugaan pelanggaran kode etik di tubuh DPRD Jeneponto sampai saat ini tidak ada respon dari pihak BK Kabupaten Jeneponto
"Bahkan, Kuasa Hukum korban sudah pernah lagi melayangkan surat pada 16 dan 27 September 2022 masih tidak ada responya, tentu bagi kami ini menjadi tanda tanya besar, " tegas Rais sapaannya.
Dengan demikian, Rais mendesak kepada ketua Dewan Perwakilan rakyat DPRD Jeneponto agar menggelar rapat paripurna untuk mencopot Badan Kehormatan.
Baca juga:
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!
|
"Kami meminta kepada Ketua Dewan untuk segera mencopot ketua BK yang di sudah sumpah dan diberi amanah namun gagal menjalankan tugasnya. Kami anggap gagal total ketua BK DPRD Jeneponto, " tegasnya.
Penulis: Syamsir